SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palu menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait warga negara asing (WNA) asal Pakistan atas nama Abdullah yang mengajukan permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyatakan bahwa seluruh layanan keimigrasian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan mengimbau seluruh pemohon layanan keimigrasian agar memahami aturan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan agar tidak terjadi kekeliruan.
Pasalnya, yang bersangkutan telah melakukan konsultasi via WhatsApp dengan pihak Kantor Imigrasi Palu. Dalam percakapan tersebut pihak Kantor Imigrasi Palu mengarahkan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal (extend stay permit), namun yang bersangkutan mengajukan permohonan alih status ITAS menjadi ITAP karena dianggap lebih menguntungkan dari segi biaya.
Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal pasal 179 ayat 3 menyebutkan bahwa Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf d dalam hal Orang Asing kawin dengan suami atau istri warga negara Indonesia, diberikan dengan ketentuan perkawinannya yang sah dan resmi telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun.
Merujuk pada peraturan tersebut, maka pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tidak dapat melanjutkan permohonan yang bersangkutan karena usia pernikahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pihak Kantor Imigrasi Palu menyampaikan bahwa permohonan layanan izin tinggal warga negara asing dilaksanakan secara mandiri oleh pemohon layanan melalui website evisa.imigrasi.go.id dan pembayaran dilakukan secara langsung oleh pemohon melalui bank persepsi ke kas negara.
Berkaitan dengan pengembalian pembayaran yang telah disetorkan ke kas negara dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.*/YAT