SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengetuk palu dan menetapkan hasil perolehan suara di Pilgub Sulteng 2024.
Pasca pembacaan hasil perolehan suara pada rapat pleno Pilkada Sulteng 2024, Ketua KPU Sulteng Risvirenol menyatakan proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 telah sah.
“Perhitungan suara di Pilkada Sulteng 2024, terlepas dari peristiwa-peristiwa yang ditemukan dalam prosesi Pilkada Sulteng 2024. Hasil perhitungan suaranya sah,” tegas Risvirenol.
Setelah penandatanganan berita acara, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, melanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara sekaligus menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulteng 2024 pemenang Pilgub di Aula Gedung KPU Prov Sulteng, Kamis dini hari (12/12/2024) sekitar pukul 00:33 WITA di Palu.
Risvirenol selaku Ketua KPU Sulteng, membacakan putusan hasil perhitungan perolehan suara dan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih berdasarkan perhitungan suara sah.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, nomor 434 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Risvirenol juga memutuskan dan menetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Pertama, menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara, yang tertuang dalam formulir model D.
“Hasil Prov/KWK-Gubernur, sebagaimana tercantum dalam keputusan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Risvirenol
Kedua, menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, dengan perolehan suara sebagai berikut:
1).Pasangan Calon Nomor Urut 1, Atas nama Ahmad H. M Ali – Abdul Karim Aljufri, dengan perolehan suara Sah sebanyak 621.693 (enam ratus dua puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh tiga) atau 38,6% suara.
2). Pasangan Calon Nomor Urut 2, Atas nama Dr. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si – dr. Reny A. Lamadjido, S.pPK., M.Kes, dengan perolehan suara Sah sebanyak 724.518 (tujuh ratus dua puluh empat ribu, lima ratus delapan belas) atau 45% suara.
3). Pasangan Calon Nomor Urut 3, Atas Nama H. Rusdy Mastura (Cudy) – Sulaiman Agusto, dengan perolehan suara Sah sebanyak 263.950 (dua ratus enam puluh tiga ribu, sembilan ratus lima puluh) atau 16,4%
Ketiga, Arsip Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-satu dan diktum kedua, ditetapkan sekaligus sebagaimana pengumuman pada hari kamis, tanggal 12 Desember tahun 2024 pukul 00:33 WITA.
Keempat, Keputusan Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Palu, pada tanggal 12 Desember 2024.
Pasca pembacaan penetapan tersebut, kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024, dilanjutkan dengan kegiatan penyerahan sertifikat atau hasil perhitungan yang telah disahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulteng kepada masing-masing saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta kepada Bawaslu Sulteng.
“Dengan berakhirnya seluruh rangkaian rapat pleno ini, maka kegiatan rapat pleno hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024, maka rapat pleno ini saya nyatakan ditutup,” ungkap Risvirenol sambil mengetuk palu. *WAN