SULTENG RAYA – Walikota Palu, Hadianyo Rasyid, meresmikan rumah adat Kaili berlokasikan di Jalan Malonda, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Ahad (28/7/2024).
Dalam sambutannya, Wali Kota Palu mengingatkan bahwa dewan adat merupakan bagian dari Pemkot dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta meningkatkan kinerja pemerintahan.
Sebab, kata dia, budaya masyarakat Kota Palu yang sangat mematuhi larangan ataupun saran dari orangtua khususnya dewan adat.
Wali Kota memberikan contoh, salah satu aturan yang dapat dibentuk untuk mendukung kinerja Pemkot Palu yakni larangan pembuangan sampah bukan pada tempatnya. “Sehingga, kalau ada yang langgar, hukum adat berjalan,” katanya.
Dalam pelaksanaan, turut menghadiri tokoh-tokoh agama, Ketua Dewan Adat, Muhammad Rum Parampasi, Anggota DPRD Kota Palu, Astam Abdullah, Camat Ulujad, Amsar, Lurah Tipo, ketua LPM Muhammad Awal, pihak Polsek Palu Barat, Ketua Adat se-Ulujadi. RHT