SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dalam rangka pencegahan judi online terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Acara itu, berlangsung di salah satu hotel di Palu dan dihadiri oleh seluruh Ka UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kamis (11/7/2024).
Kegiatan itu mencakup penandatanganan deklarasi yang terdiri dari sembilan poin komitmen diantaranya, menolak segala bentuk judi online, mendukung penegakan hukum, mendorong pengawasan yang ketat, menguatkan nilai-nilai religius, menggunakan teknologi untuk pemantauan, kampanye pencegahan judi online, melibatkan tokoh masyarakat dan agama, membangun kerjasama lintas sektor dan menerapkan sanksi sosial.
Usai deklarasi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas pencegahan judi online yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, beserta para Kepala Divisi.
Hermansyah Siregar mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif terhadap meningkatnya aktivitas judi online di Indonesia. “Segera, handphone (Hp) milik petugas dapat diperiksa untuk memastikan para petugas tidak melakukan aktivitas perjudian. Diharapkan para petugas dapat berperan aktif dalam pencegahan aktivitas judi online untuk memberantas kejahatan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, judi dalam bentuk apapun, baik itu daring (online) atau offline, harus kita perangi bersama.
Dengan komitmen bersama ini kata Kakanwil, diharapkan para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dapat menjadi teladan dalam upaya pencegahan judi online dan mendukung pemberantasan kejahatan ini secara keseluruhan.*/YAT