SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai unit pelaksana Teknis Keimigrasian di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadirkan pelayanan yang menempatkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai fokus utama.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan,
dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Palu telah mengimplementasikan langkah-langkah konkret untuk memastikam setiap layanan berbasis HAM dengan menjunjung tinggi atas penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM karena setiap individu memiliki kedudukan, hak dan kesempatan yang sama dalam setiap hal.
Langkah kongkret yang diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kata Kakanim diantaranya, menghadirkan inovasi yang Ramah HAM yaitu Parkir Mobil Khusus Wanita dan Disabilitas, adanya ruang tunggu khusus untuk kelompok rentan, tempat bermain anak, ruang laktasi yang nyaman, adanya guiding block, jalur landai, informasi layanan yang menggunakan huruf braille, loket khusus kelompok rentan, rambu-rambu kelompok rentan, kursi foto khusus balita, alat bantu kelompok rentan diantaranya kursi roda, alat bantu dengar dan kruk, serta toilet khusus disabilitas.
Dikatakannya, implementasi layanan ramah HAM ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Palu untuk memastikan bahwa setiap orang yang datang ke kantor mendapatkan perlakuan yang layak dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang mendasar. Hal ini mencakup peningkatan transparansi, keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak individu
“Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang menghormati martabat setiap orang yang datang ke Kantor Imigrasi Palu. Layanan ramah HAM bukan hanya merupakan tugas kami, tetapi juga merupakan nilai-nilai yang kami junjung tinggi dalam setiap interaksi dengan masyarakat,” ujar Soeryo Tarto Kisdoyo selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Sementara, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepusan masyarakat terhadap kantor imigrasi dan memastikan bahwa proses layanan keimigrasian berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak.
“Dengan adanya penerapan layanan ramah HAM, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bertekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.*/YAT