RAYA – Kabar gembira bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membuka kesempatan bagi organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mendaftarkan diri sebagai calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) , Hermansyah Siregar mengatakan, proses verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

“BPHN melalui seluruh Kantor Wilayah di Indonesia khususnya Kanwil Sulteng berkomitmen untuk memberikan akses bantuan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, untuk pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 1 Maret hingga 22 Maret 2024,” ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.

Sementara, persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pemberi bantuan hukum antara lain, memiliki SK Badan Hukum dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan , akta pendirian dan pengurus OBH, SK Pengangkatan Pengurus, Surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal, Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku, Dokumen status kepemilikan kantor, NPWP dan Nomor OBH, Surat keterangan tinggal/domisili, AD dan , Laporan pengelolaan keuangan, serta Bukti pelaksanaan bantuan hukum.

Sedangkan, untuk tahapan seleksi calon pemberi bantuan hukum meliputi Pemeriksaan kelengkapan dokumen, Pemeriksaan dokumen fisik, Pemeriksaan faktual lapangan, Rekomendasi verifikasi dan Pengklasifikasian akreditasi.

Diketahui, untuk lebih lengkap mengenai pendaftaran dan verifikasi calon pemberi bantuan hukum dapat diakses melalui situs https://sidbankum.bphn.go.id.*/YAT