SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, teken memorandum of understanding (MoU) tentang Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM, Senin (4/12/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan, kerjasama tersebut merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan HAM.
“Kami berharap melalui kerjasama ini, kita dapat bersama-sama memberikan edukasi dan informasi yang benar mengenai hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat Sulteng,” kata Kakanwil Hermansyah.
Ia mengatakan, MoU itu mencakup berbagai kegiatan akan dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemprov Sulteng, sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan tersebut dapat menciptakan kesadaran hukum lebih tinggi di kalangan masyarakat Sulteng.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menyampaikan, pihaknya sangat menyambut baik inisiatif itu dan berjanji mendukung sepenuhnya.
“Pemda Sulteng sangat berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan HAM, kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng akan menjadi langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut,” ucapnya./*ULU