SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah

melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) dalam rangka sosialisasi hasil tindaklanjut pengaturan zonasi kampanye dan titik penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan umum tahun 2024 di Hotel Sutan Raja, Jumat (24/11/2024).

Kegiatan ini diikuti puluhan peserta perwakilan partai politik, media, pihak kepolisian, Forkopimda dan sejumlah stakeholder lainnya.

Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo mengatakan, yang menjadi perdebatan panjang dalam rakor kali ini terkait White Area yang ditetapkan oleh KPU Kota Palu serta aturan  pemasangan APK di Billboard.

Menurut Christian, penetapan White Areasendiri didasarkan oleh adanya peraturan wali Kota Palu yang mengatur terkait hal itu, dan telah diterapkan pada Pilkada 2020.

“Karena tadi mendapat banyak respon dari partai politik, maka ini akan kita cermati kembali, apakah memang itu dimungkingkan untuk digunakan,” kata Christian.

Menurutnya,penerapan White Areaakan dibuatkan aturan, sebelum memasuki masa kampanye tanggal 28 November 2023 mendatang.

Sementara itu,  Komisioner KPU Sulteng, Nisbah yang menjadi narasumber dalam rakor tersebut mengingatkan kepada peserta Pemilu segera mendaftarkan tim kampanye masing-masing.

Karena menurutnya, sesuai regulasi, tim kampanye sudah harus dimasukkan ke KPU melalui aplikasi Sikadeka paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. WAN