SULTENG RAYA –Instructor Safety Riding Honda Anugerah Perdana Palu, Yusman memberikan sejumlah tips atau petunjuk kepada pengendara motor roda dua dalam praktik menjaga jarak yang aman dalam waktu tiga detik saat berkendara di jalan raya.
Menurutnya,menjaga jarak aman dalam berkendara jadi kewajiban, baik untuk sepeda motor atau mobil, bahkan dalam kondisi jalan lenggang sekalipun, apalagi untuk mengendarai sepeda motor roda dua yang banyak digunakan masyarakat karena praktis, lebih efisien waktu dan harganya murah.
“Harus diakui bahwa sepeda motor roda dua adalah kendaraan yang paling simple dan praktis digunakan karena terjangkau harganya juga efisiensi waktu tempuh perjalanan yang lebih cepat,” kata Yusman selaku instructor safety riding Honda Anugerah Perdana Palu.
Yusman menambahkan, dalam PP No 43 Tahun 1993 Pasal 63, menjaga jarak kendaraan sesungguhnya sudah diatur. Adapun bunyi pasalnya “Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya” oleh karena itu maka agar aman saat berkendara salah satunya yakni memahami dan menerapkan prinsip tiga detik untuk menjaga jarak aman dalam berkendara, baik saat keadaan lengang, ramai lancar ataupun macet.
Yusman menjelaskan, jarak aman berkendara adalah tiga detik atau linier dengan jarak 33 meter dari kendaraan yang ada di depan maju sampai kita memajukan kendaraan. Rentang 0,5 – 1 detik, waktu bagi otak pengendara untuk memperoses perintah pada otot di kaki untuk menginjak pedal rem, 0,5 – 1 detik, sistem mekanik dari fungsi rem hingga akhirnya sistem pengereman bekerja optimal setelah diinjak.
“Semoga dengan upaya kami memberikan tips keselamatan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, dapat membantu agar masyarakat tetap mendapatkan pengetahuan tentang berkendara yang aman dalam aktivitas berkendara sehari-hari. Jangan lupa Pakai Helm & Jaketmu #Cari_Aman Saat Naik Motor Honda,” jelas Yusman.
BEBERAPA TIPS PENTING DARI HONDA:
- Jadikan konfirmasi sebagai kebiasaan
- Fokus saat berkendara
- Tidak berkendara lebih dari dua orang
- Nyalakan lampu signal saat berbelok
- Bunyikan klakson saat melakukan aktivitas berbahaya
- Menjaga jarak minimal tiga detik dengan kendaraan lainnya
- Patuhi Rambu Lalu Lintas. */YAN