RAYA – Komisi Pemilihan Umum () Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan  sebanyak 810 Caleg Tetap (DCT) anggota DPRD Sulawesi Tengah untuk .  Penetapan DCT melalui rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Sulteng, Jumat siang (4/11/2023) yang dihadiri seluruh perwakilan parpol, dan Perwakilan Forkopimda Sulteng.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol mengatakan, jumlah  810 DCT berasal dari 17 partai politik yang tersebar di tujuh daerah pemilihan. Jumlah caleg yang ditetapkan terdiri dari 533 caleg laki-laki dan 277 caleg .

Usai ditetapkan, KPU kemudian menyerahkan salinan DCT kepada  17 perwakilan parpol dan Bawaslu Sulteng. Risvirenol mengatakan, suksesnya tahapan penetapan DCT hingga diumumkan kepada publik berkat kerja bersama peserta Pemilu, penyelenggara dan stakeholder lainnya. 

“Alhamdulillah kita bisa melaksanakan tahapan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sulteng pada Pemilu serentak tahun 2024. Ini merupakan kerja-kerja kita bersama, saya berterimakasih kepada seluruh pimpinan Parpol yang telah aktif dalam tahapan penetapan DCT .  Insya Allah ini akan menimbulkan manfaat yang besar bagi bangsa kedepan,” jelas Risvirenol.

Risvirenol mengatakan, pihaknya juga sudah melaksanakan pengumuman Keputusan KPU Nomor 190 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah di sejumlah media cetak dan media elektronik.

Pengumuman itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Pengumuman mengenai DCT ini telah kami publikasikan di sejumlah  media cetak dan media elektronik,”kata  Risvirenol. WAN