SULTENG RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kg dari Makassar yang dikirim ke Kota Palu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan awak media di Palu, Senin (18/9/2023) mengatakan, upaya memasukkan barang haram ke Kota Palu dilakukan dengan cara baru yang memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Pengungkapan sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Rabu 13 September 2023 malam di Jalan Emi Saelan Palu,” kata Dirresnarkoba didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dan Pejabat Ditresnarkoba, AKBP P. Sembiring.
Lanjutnya, pengungkapan itu setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di Jalam Thamrin Palu pada Rabu (13/9/2023) siang.
Dari AR inilah kata Dirresnarkoba, Polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu-sabu di Kota Palu. Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti. Sehingga, saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus langsung disergap dan digeledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu-sabu 20 Kg di dalam mobil minibus tersebut.
Sementara, dalam perkara itu Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu-sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avanza warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan buku rekening bank BUMN serta 1 buah bong.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Diketahui, dengan diamankannya sabu-sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang. */YAT