SULTENG RAYA- Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof. Dr. Ir. Amar, ST.,MT kembali melakukan pelantikan dan serahterima jabatan serta pengukuhan 108 dosen yang diberi tugas tambahan dalam lingkup Universitas Tadulako.
Masing-masing sebanyak 53 pejabat yang dilantik, dan 55 pejabat yang dikukuhkan, sementara serah terima jabatan sebanyak delapan orang. Pelantikan dan pengukuhan itu dilaksanakan di Auditorium Untad, Senin (18/9/2023).
Pelantikan dan pengukuhan kembali dosen yang diberitugas tambahan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Tadulako.
Dimana sebelumnya, kampus ini diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2023 itu. Dimana didalamnya terjadi penyesuaian struktur lembaga, termasuk penyesuaian nomenklatur sejumlah jabatan di Untad.
Para pejabat yang dilantik kembali itu diantaranya para Wakil Rektor, Para Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, para kepala-kepala lembaga.
Sementara yang dikukuhkan diantaranya Ketua Senat dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Universitas Tadulako, serta para koordinator yang ada di dalam Dewan Pertimbangan Universitas Tadulako.
Berikutnya Ketua dan sekretaris satuan pengawasan internal Universitas Tadulako, Direktur Rumah Sakit Universitas Tadulako, dan sejumlah pejabat lainya.
Kata Rektor, perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik, sehingga perlu melakukan penataan Organisasi Perguruan Tinggi Negeri. ENG