SULTENG RAYA- Enam Fraksi DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

Persetujuan itu disimpulkan setelah mendengar Pandangan Umum Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna Keempat masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Utama Sidang Paripurna Dekab Sigi, Selasa (6/6/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh. Sementara Bupati Sigi Mohamad Irwan diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Toni Ponulele.

Adapun Keenam juru bicara masing-masing  yakni Fraksi Partai Golkar juru bicara Dini Dewi Mariaty S.Fram, Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Yakub Ntango S.Pd, Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara  Imran Latjedi.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Ikra Ibrahim SP.MP, Fraksi Partai PDI Perjuangan dengan juru bicara Sven Denis Harold Simon Lompe SP dan Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara H Azhar H Nontjie SE.

Wakil Ketua II Dekab Sigi Endang Herdianti mengatakan, dari penyampaian pandangan umum  keenam fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi telah menyatakan sikapnya.

“Pimpinan berkesimpulan bahwa keenam fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ungkap Waket II Endang.

Adapun tahapan pembicaraan selanjutnya yaitu jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap pengajuan Ranperda perubahan RPJMD sesuai Jadwal dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 07 Juni 2023. FRY