SULTENG RAYA – Fraksi Partai Demokrat, salah satu dari enam Fraksi di DPRD Kabupaten Sigi menyetujui pengajuan Ranperda Perubahan Perda No 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026 untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Ini disampaikan juru bicaranya, Ikra, pada Rapat Paripurna ke empat masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sigi, Selasa (6/6/2023).
Dalam pandangan fraksinya, Ikra, menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat DPRD Sigi melalui juru bicaranya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik pengajuan Ranperda Perubahan Perda No 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026.
Ikra menyampaikan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi acuan dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Dokumen RPJMD lanjutnya, disusun berdasarkan visi dan misi serta program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah yang selanjutnya dijabarkan oleh OPD ke dalam rencana strategis (RENSTRA) yang disertai dengan pendanaan bersifat indikatif.
“Olehnya fraksi partai Demokrat berharap agar struktur OPD yang baru nantinya sesegera mungkin untuk menyesuaikan dengan urusan pemerintahan yang tercantum dalam RPJMD dan membuat renstra baru sesuai dengan OPD tersebut,” jelas Ikra.
Lanjut dia, Fraksi Partai Demokrat berharap agar RPMJD ini nantinya harus benar-benar diperhatikan dan dipedomani dalam melaksanakan pembangunan di berbagai aspek yang ada di daerah agar target-target yang telah disusun dan direncanakan dapat memenuhi harapan.
“Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahi Rohmanirrahim, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sigi menerima dan menyetujui pengajuan Ranperda Perubahan Perda No 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026 untuk dibahas lebih lanjut,” tutur Ikra. FRY