SULTENG RAYA – Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Aan Arif Latadano secara resmi mendaftarkan diri di KPU Sulteng, Kamis sore (11/5/2023). Setelah melalui penelitian administrasi, persyaratan Aan Arif Latadano dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Kelengkapan berkas disampaikan langsung oleh Komisoner KPU Sulteng, Samsul Y Gafur sekaligus menyerahkan berita acara pendaftaran kepada Aan Arif Latadano.
Ditemui sejumlah wartawan, Aan Arif Latadano menegaskan bahwa motivasi dirinya maju DPD RI karena ingin berkontribusi untuk daerah. Jika terpilih, dia bakal memaksimalkan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama ini, kata Arif, masyarakat belum terlalu familiar dengan lembaga DPD. Padahal DPD juga diberikan kewenangan merancang UU, meskipun yang menentapkan tetap menjadi wewenang DPR RI.
Kata dia, DPD juga berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU di lapangan.
“Kita akan sosialisasikan hal ini kepada masyarakat, agar mereka bisa merasakan
fungsi dan tujuan dibentuknya DPD RI,”jelas Aan Arif Latadano.
Pada kesempatan itu, Arif juga menjelaskan bahwa kini dirinya memiliki nama panjang Aan Arif Latadano, hal itu sudah disahkan melalui Pengadilan Donggala. Katanya, selama ini, dia dikenal secara administrasi sebagai Arif, ST. Karena permintaan keluarga, dia diminta untuk mengubah nama menjadi Aan Arif Latadano agar lebih mudah dikenal di masyarakat. WAN