RAYA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya, dengan cara menghadirkan Aplikasi ‘Laku’ atau Layanan KPKNL . Kehadiran aplikasi tersebut demi mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.
“Terkait mempermudah layanan, kami ada Aplikasi Laku yang berupa link website untuk mengakses berbagai macam jenis layanan KPKNL Palu, diantaranya pelayanan lelang, penilaian, pengelolaan BMN dan pengurusan piutang negara,” kata Kepala KPKNL Palu, Krisdianto, Jumat (17/3/2023).
Ia mengatakan, dalam Aplikasi ‘Laku’ juga berisi berbagai tata cara, format surat dan list persyaratan dokumen yang harus dimiliki untuk memperoleh layanan KPKNL.
“Jadi, stakeholder tidak bingung format surat yang sesuai ketentuan seperti apa standarnya dan tidak bolak balik ke KPKNL, karena kekurangan dokumen persyaratan,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, aplikasi tersebut kini telah dilengkapi layanan pengaduan, untuk mengadukan layanan KPKNL Palu, hingga pelaporan terhadap indikasi pegawai KPKNL Palu melakukan tindakan korupsi atau indikasi fraud lainnya.
“Layanan pengaduan juga telah disediakan, menyoroti hal ini kami berharap agar sarana pengaduan menjadi salah satu acuan untuk memperbaiki layanan kami, dalam segala bidang dari SDM hingga sarana dan fasilitas yang kamu miliki,” ujarnya.
Oleh sebab itu, karena Aplikasi Laku telah mengalami penyegaran pada 2023, KPKNL juga berharap semoga pengguna layanan menjadi lebih familiar dan memudahkan mengakses layanan tersebut.
“Nah, Aplikasi Laku ini bisa diakses di laman https://linktr.ee/LayananKPKNLPalu,” tuturnya.ULU