SULTENG RAYA – Sebanyak lima orang Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Palu Timur dilantik dan diambil sumpahnya di  Aula Kantor Kecamatan Palu Timur, Senin (6/2/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Palu Timur, Rachmat Saleh dalam sambutannya mengatakan, PKD harus mampu bekerja dan bersinergi dengan Panwaslu Kecamatan. Rachmat Saleh menjelaskan, PKD harus melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya dengan maksimal serta membangun koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan di setiap tahapan pengawasan.

“PKD juga harus menjalin komunikasi yang baik dan saling koordinasi dengan jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di wilayah masing-masing,” kata Rachmat Saleh. 

Rachmat juga mengingatkan terkait pentingnya menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu, karena integritas merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Pemilu.

“Kalian adalah orang-orang terpilih, dan tugas-tugas yang akan kalian emban merupakan amanah. Jangan  karena merasa menjadi Pengawas, sehingga bisa bertindak seenaknya,  silahkan kalian menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Palu Timur, Wahyu P. Putra  menyampaikan pentingnya melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Kita harus memprioritaskan pencegahan, untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu yang ada di wilayah sekitar Kecamatan Palu Timur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ucapnya.

Pelantikan PKD se- Palu Timur yang dilangsungkan secara khidmat itu, dihadiri oleh Kasubag Administrasi Bawaslu Kota Palu Windi R, Sekretaris Camat Palu Timur Lina Fidiana, Kapolsek Palu Timur, Danramil, Kepala KUA kecamatan Palu Timur,  Lurah se-Kecamatan Palu Timur, Ketua PPK Palu Timur, Babinsa, dan Babinkamtibmas se-Kecamatan Palu Timur.*WAN