RAYA – Tim Gabungan Touna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Kehutanan serta Aparat Desa setempat melakukan penertiban  penambangan emas liar di Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sabtu (28/1/2023).

Dalam penertiban itu, Tim Gabungan Polres Touna bersama Pemkab Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Kehutanan serta Aparat Desa menyisir kawasan Kilometer 49 dan 47 Bulan serta tempat lainnya.

Penertiban itu, dipimpin oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy didampingi Kabag Ops, Kompol Mulyadi, Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Kasim, Kabag , Aspan Taurenta dan Kasi Intel Kejari Touna, La Ode Muhammad Nuzul.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy mengatakan, Tim Gabungan melakukan penertiban di area Kilo 47 dan mengamankan barang bukti berupa 3 Alkon yang digunakan untuk menambang. “Tim Gabungan mengambil tindakan sterilisasi area tersebut dengan membongkar sekaligus membakar camp, ” kata Riski.

Lanjut Kapolres, Tim Gabungan melakukan penertiban di area Kilo 49 dengan mengamankan 6 pekerja beserta barang bukti berupa Alkon dan membakar seluruh camp milik para pekerja penambangan emas tanpa izin yang ada di lokasi agar tidak bisa digunakan kembali. “Kemudian para pekerja tambang dan barang bukti kami bawa ke Polres Touna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya.

Riski menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penambangan emas liar di Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete. “Kita akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penambang emas liar yang ada di wilayah hukum Polres Touna,” tegasnya. */YAT