SULTENG RAYA – Personel Polres Banggai melakukan pengawalan pemindahan tahanan sebanyak 16 orang dari Rutan Polres Banggai menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Sabtu (8/7/2023).
Ke-16 tahanan tersebut, dikirim menggunakan mobil tahanan jenis Mini Bus milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dengan melibatkan anggota satuan fungsi Satuan Tahti dan Satuan Samapta yang ada di Polres Banggai.“Pengiriman tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju Lapas kelas II B Luwuk merupakan tahanan status kejaksaan dan status tahanan pengadilan,” kata Kasat Tahti Polres Banggai, Iptu Ikhsanudin usai pengiriman tahanan.
Kasat Tahti menjelaskan, adapun ke-16 tahanan tersebut sebanyak 9 orang tahanan kasus narkoba dan sebanyak 7 orang tahanan kasus pidana umum. “Sebelum pelaksanaan kegiatan pemindahan tahanan tersebut dilakukan, terlebihdahulu dipastikan bahwa seluruh tahanan dipastikan benar-benar dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Setelah persiapan berkas dan kelengkapan administarsi telah lengkap, selanjutnya Kasat Tahti Polres Banggai Iptu Ikhsanudin memberikan arahan dalam kesiapan kepada anggota pengawalan pengiriman tahanan tentang pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan meliputi cara bertindak serta upaya penyelamatan apabila terjadi sesuatu selama perjalanan, sehingga tahanan dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.“Pelaksanaan kegiatan pengawalan tahanan ini, dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” jelasnya. */MAN