SULTENG RAYA – Sebanyak 2.112 warga binaan dan anak binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan remisi diberikan kepada setiap warga binaan maupun anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Kita terus berupaya untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan sebaik-baiknya, remisi atau pengurangan masa pidana yang saat ini berjumlah 2.112, diberikan kepada mereka yang telah melewati proses penilaian secara tepat dan teliti. Serta, tentunya pemberiannya sendiri jauh dari pembebanan biaya ataupun mahar sepeserpun, ini murni berdasarkan suatu perubahan sikap yang dimiliki oleh mereka,” jelasnya.

Sehingga, pihaknya berharap kiranya dengan pemberian remisi dapat memberikan tambahan semangat bagi seluruh warga binaan maupun anak binaan disetiap Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.

 “Semoga, para binaan kita dapat lebih semangat lagi dalam menjalani masa pembinaannya di dalam Lapas, Rutan dan LPKA. Kami, semua berharap agar mereka dapat menjadi lebih baik dan mandiri lagi, mereka harus bisa turut andil menjadi pionir pembangunan bangsa dan negara ini, kita sangat optimis,” ucap Ricky Dwi Biantoro. ULU