RAYA – Kapolsek Pagimana, AKP Makmur menyampaikan materi kesadaran hukum kepada masyarakat di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Banggai, Senin (20/3/2023) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan penyuluhan dan penerapan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Cabang Pagimana itu, Kapolsek Pagimana didaulat sebagai narasumber.

Dalam arahannya Kapolsek Pagimana mengatakan, hukum adalah peraturan dan norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga terpelihara dan ketertiban.

“Karena sebahagian masyarakat mengenal hukum sebatas saja, padahal ada hukum perdata dan lainnya. Permasalahan hukum pidana bisa langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, sementara sengketa asal usul tanah waris, sertifikat tanah bisa dilaporkan ke Pengadilan Negeri, sedangkan perkara cerai serta harta gono gini silahkan melapor ke Pengadilan Agama,” kata Kapolsek.

Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau warga, agar jangan sampai melanggar hukum, baik itu pidana, perdata dan sebagainya. “Kami pihak Polsek Pagimana mengajak seluruh elemen masyarakat dapat berperan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci serta menyonsgsong pesta demokrasi ,” ucapnya.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kacabjari Pagimana, Kades Jayabakti, BDP dan perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat setempat. */MAN