SULTENG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna tentang Penjelasan Wali Kota Palu Mengenai Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (21/2/2023).
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjido, menyampaikan penjelasan terkait empat rancangan Ranperda, antara lain Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Kemudian, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2035 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentaraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Penyidik Pegawai Negera Sipil.
Terkait Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, Wawali Reny, menjelaskan bahwa pendiriannya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.
“Sebagaimana, telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu.
Olehnya, pemerintah daerah selaku pemilik perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif, terhadap Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan.
“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, yakni perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan, pengawasan dan evaluasi dan ketentuan peralihan,” ucapnya.
Sementara untuk Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap perusahaan daerah air minum baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan.
“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yaitu perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ perumda, pendanaan, pegawai perumda, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, pembubaran, serta ketentuan peralihan,” ujarnya.
Untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2035, kata dia, terkait arah dan jangkauannya meliputi industri unggulan daerah, rencana pembangunan industry, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
Kemudian, untuk Ranperda Penyelenggaraan Ketentaraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Penyidik Pegawai Negera Sipil. Disampaikan, bahwa perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu prasyarat yang diharapkan dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah. hal itu, dapat terwujud apabila Perda yang dibentuk dan ditegakan dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat.
“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil, meliputi penyelenggaraan trantibum, linmas, penegakan perda dan perwali, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, PPNS dan pendanaan,” jelasnya.ULU