SULTENG RAYA – Polres Sigi melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua pria asal Sigi berinisial MF (22) dan NH (25) pemesan paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 3,4 kilogram (Kg).
Paket Narkotika jenis Ganja tersebut dipesan melalui sosial media Instagram, dari seseorang bernama Lk. Syahir yang beralamat di Kota Medan.
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan MF dan NH adalah warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo. Keduanya ditangkap pihak Sat Res Narkoba Polres Sigi di jalan Poros Dolo-Kulawi di Desa Tulo, Sabtu 27 November 2022, setelah keduanya menjemput paket ganja 3,4 Kg yang diantar oleh kurir JNE.
“Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, sebelumnya sudah dua kali melakukan pemesanan. Pertama sekitar awal Oktober 2022 dengan berat sekitar 80 gram seharga Rp 1 juta, kemudian paket tersebut dikirim lewat jasa pengiriman barang Lion Parsel,” terang Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak saat melakukan Konferensi pers di Halaman Mako Polres Sigi, Jumat (30/12/2022).
Yang ke dua lanjut Kapolres Reja, sekitar 25 Oktober 2022 sebanyak 1 kilogram seharga Rp 5 juta. Paket tersebut di kirim melalui jasa pengiriman barang JNE. Kemudian Narkotika jenis ganja tersebut dibagi menjadi 9 paket dengan berat sekitar 100 gram per paketnya, lalu dijual dengan harga Rp 1 juta per paket.
“Setelah narkotika jenis ganja tersebut semuanya laku terjual kemudian pelaku ini mengirimkan uang hasil penjualannya dengan di transfer ke rekening pengirim,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, dari keterangan tersangka MF dan NH bahwa selain menjual ganja untuk mendapatkan keuntungan juga untuk dikonsumsi sendiri.
“Kedua pelaku terancam undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup,”ujarnya. FRY