SULTENG RAYA — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, kini memasuki tahap penyidikan.

Dana hibah yang menjadi objek penanganan perkara tersebut disebut bernilai sekitar Rp550 juta dan bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait penggunaan dana hibah, penanganannya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap secara lebih terang dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam perkara ini, penyidik akan mendalami antara lain proses penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan Masjid Nurul Yaqin, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Dugaan sementara yang menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu hal yang akan didalami adalah dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, penyidik juga akan mendalami status dan peran pihak-pihak yang disebut memiliki rangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa. Hal tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana hibah.