SULTENG RAYA — Satuan Reskrim Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil ekspedisi Hino yang tangkinya dimodifikasi. Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (2/11/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat pengembangan anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim.

Kejadian bermula pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. “Empat orang terduga pelaku berinisial J (36), S (31), RP (29), dan RS (18) diamankan saat diduga sedang memindahkan BBM solar bersubsidi dari tangki mobil ekspedisi ke jerigen,” ujar Kapolres.

Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka mengisi solar bersubsidi di tiga SPBU di wilayah Sulawesi Selatan dengan menggunakan barcode subsidi. BBM tersebut kemudian ditampung di tangki rakitan berkapasitas 600 hingga 650 liter—jauh di atas kapasitas normal.