Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, S.H., meminta masyarakat untuk turut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Senin 2 November 2026.
Menurut Gusti, pengawasan publik diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti.
Ia menegaskan, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lebih mendalam. Karena itu, seluruh pihak yang nantinya disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penyidik juga akan memastikan sejauh mana penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan proposal, peruntukan, serta ketentuan pemberian hibah pemerintah daerah. Dana hibah pemerintah pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan yang telah ditetapkan dalam pemberian bantuan. Karena itu, penggunaan dana di luar peruntukan akan menjadi salah satu aspek yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Masjid Nurul Yaqin Desa Tondo sendiri tercantum dalam daftar penerima hibah keagamaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum mengenai penggunaan dana sekitar Rp550 juta tersebut, termasuk apakah benar terdapat kerugian keuangan negara serta siapa saja pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Proses penyidikan nantinya tetap mengedepankan Prinsip praduga tak bersalah dan tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. */AMR