SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran terkait penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (13/10/2026). Rapat tersebut juga menetapkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima hasil penyesuaian evaluasi Gubernur sebagaimana dilaporkan Badan Anggaran DPRD.

Hasil penyesuaian tersebut menjadi dasar untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah menegaskan, pelaksanaan anggaran perubahan harus mengutamakan pelayanan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah, dengan menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD tahun 2026 ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga merupakan upaya kita bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran perubahan benar-benar difokuskan kepada pelayanan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” ujar Abdul Sahid.

Abdul Sahid juga menyatakan bahwa kemampuan keuangan daerah pada tahun 2026 masih jauh dari kata ideal untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang cukup besar, tantangan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong sangat membutuhkan sinergitas dari semua pihak.

“Penyelenggaraan pemerintahan harus terlaksana dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta berdasar pada skala prioritas,” tegasnya.

Abdul Sahid juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan dan kesepakatan terkait penyesuaian hasil evaluasi tersebut.

Sidang Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). AJI