Oleh : Ruslan Husein, SH, MH.
( Praktisi Hukum dan Ketua Jati Centre )

SULTENG RAYA – Ketika tambang, pabrik, atau proyek reklamasi merusak sungai dan sawah warga, telunjuk kita biasanya mengarah pada pelaku usaha. Padahal, banyak kerusakan lingkungan bermula jauh sebelum alat berat datang, yakni di meja pejabat yang menandatangani izin. Selembar keputusan yang terbit tanpa kajian memadai dapat membuka jalan bagi kerusakan yang tidak terpulihkan.

Konstitusi kita tegas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pasal 33 ayat (4) menghendaki perekonomian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bahkan menegaskan hak itu sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Namun, hak hanya bermakna jika ada jalan untuk membelanya, termasuk ketika yang melanggar adalah pemerintah sendiri. Di sinilah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peran yang kerap terlupakan.

Menguji di Hulu

Penegakan hukum lingkungan umumnya dibayangkan melalui jalur pidana atau gugatan ganti rugi. Keduanya penting, tetapi sering datang terlambat karena baru bekerja setelah sungai tercemar dan hutan gundul.

PTUN bekerja di hulu. Pengadilan ini menguji apakah keputusan pejabat, misalnya persetujuan lingkungan, terbit sesuai kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar. Jika cacat, keputusan itu dapat dibatalkan sebelum kerusakan meluas.

Gagasan ini berakar pada konsep negara hukum, dengan peradilan administrasi sebagai salah satu pilarnya: setiap tindakan pemerintah harus berdasar atas hukum dan dapat diuji oleh hakim. Philipus M. Hadjon menyebut gugatan ke pengadilan sebagai perlindungan hukum represif bagi rakyat, pelengkap perlindungan preventif berupa partisipasi warga dalam pengambilan keputusan.

Pintu yang Belum Tertutup

Kekhawatiran muncul ketika Undang-Undang Cipta Kerja menghapus Pasal 38 dan Pasal 93 UU PPLH. Pasal 93 selama ini dikenal sebagai dasar bagi warga untuk menggugat izin lingkungan ke PTUN. Banyak pihak lalu menyimpulkan bahwa pintu itu telah tertutup.

Saya berpendapat sebaliknya. Pasal 93 hanyalah penegasan, sebab ketentuan itu sendiri merujuk pada hukum acara PTUN. Sumber kewenangan PTUN terletak pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang keduanya masih berlaku.

Persetujuan lingkungan, yang kini menggantikan izin lingkungan, tetap berbentuk keputusan pejabat yang konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum karena menjadi syarat perizinan berusaha. Artinya, persetujuan lingkungan tetap merupakan keputusan tata usaha negara dan tetap dapat digugat.