Objek gugatan bahkan tidak terbatas pada keputusan tertulis. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga mengenal tindakan administrasi pemerintahan, yakni perbuatan pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret. Karena itu, pembiaran pejabat terhadap pencemaran yang sedang atau berpotensi terjadi juga dapat digugat ke PTUN.

Mahkamah Agung meneguhkan hal itu melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Perseorangan, badan usaha, dan organisasi lingkungan hidup yang kepentingannya dirugikan atau berpotensi dirugikan dapat menggugat ke PTUN. Kata “berpotensi” penting, karena kerugian lingkungan sering baru tampak bertahun-tahun kemudian.

Lalu, dengan ukuran apa hakim menguji? Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyediakan dua batu uji, yaitu peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Persetujuan lingkungan yang terbit tanpa Amdal yang sah, tanpa melibatkan masyarakat terdampak, atau bertentangan dengan rencana tata ruang mengandung cacat prosedur sekaligus cacat substansi.

Gugatan atas pembiaran pun memiliki dasar yang kokoh. UU PPLH mewajibkan menteri, gubernur, dan bupati/wali kota mengawasi ketaatan pelaku usaha. Pengawasan itu bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pejabat yang mengetahui terjadinya pencemaran tetapi tidak menjatuhkan sanksi administratif telah melalaikan kewajibannya, sehingga diamnya pejabat dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, sengketa semacam ini menjadi kewenangan PTUN. Dengan demikian, hakim tidak hanya dapat membatalkan keputusan, tetapi juga mewajibkan pejabat untuk bertindak.

Jalan ke Depan

Agar pintu itu benar-benar terbuka, setidaknya ada tiga langkah yang perlu ditempuh.

Pertama, hakim perlu menguji persetujuan lingkungan secara substantif, bukan sekadar memeriksa kelengkapan berkas. Keabsahan Amdal, bukti pelibatan masyarakat terdampak, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang harus diperiksa dengan ukuran AUPB.

Dalam gugatan pembiaran, hakim perlu berani menjatuhkan amar yang mewajibkan pejabat melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi. Apabila kerusakan mengancam, hakim juga perlu sigap mengabulkan penundaan pelaksanaan keputusan selama perkara berjalan.

Kedua, warga dan organisasi lingkungan hidup perlu menyiapkan langkah hukum sejak dini. Upaya administratif berupa keberatan kepada pejabat penerbit keputusan wajib ditempuh. Bersamaan dengan itu, warga perlu menghimpun bukti: salinan dokumen Amdal, catatan bahwa mereka tidak dilibatkan, serta laporan pencemaran yang diabaikan pejabat. Bukti-bukti inilah yang kelak menentukan nasib gugatan di PTUN.

Lingkungan tidak dapat membela dirinya di ruang sidang. Ia membutuhkan warga yang berani menggugat dan hakim yang berani memutus. Selama satu tanda tangan pejabat dapat mengubah nasib sebuah bentang alam, PTUN harus tetap terbuka sebagai tempat menguji tanda tangan itu.*WAN