SULTENG RAYA – Kepala Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Fadli Badja mempertanyakan laporan dugaan pengrusakan fasilitas di lokasi galian C Sungai Baliara yang menyeret sejumlah warganya sebagai terlapor.

Fadli meminta pihak pelapor menunjukkan dokumen perizinan aktivitas pertambangan pasir dan batu (Sirtu) sebelum proses pemeriksaan terhadap warga dilakukan. Menurut Fadli, aktivitas galian C di Sungai Baliara diduga tidak memiliki izin yang masih berlaku.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pelaporan dugaan pengrusakan terhadap fasilitas yang berada di lokasi penambangan. “Boleh saja kalau polisi mau memanggil dan memeriksa warga, tapi tunjukkan dulu dokumen atau izin galian C milik pelapor,” kata Fadli kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Fadli menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Namun, menurut dia, status legalitas aktivitas penambangan perlu diperjelas agar penanganan perkara berjalan secara objektif. “Galian C yang ada di Sungai Baliara itu adalah tambang ilegal,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan warga yang merusak dan membakar fasilitas di lokasi tambang terjadi secara spontan saat melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan yang mereka anggap tidak memiliki legalitas. Persoalan itu bermula dari laporan polisi yang dibuat Muhamad Dahlan di Polres Parigi Moutong pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Berdasarkan salinan laporan yang diterima Fadli, laporan tersebut bernomor LP-B/129/IX/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng. Muhamad Dahlan tercatat sebagai pelapor, sedangkan Taswin Ganarante dan sejumlah warga lainnya menjadi terlapor atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut sejumlah fasilitas di lokasi pertambangan galian C Desa Baliara mengalami kerusakan. Fasilitas yang disebut antara lain meja, kursi, tenda dan barang lainnya.

Total kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.
Laporan itu juga mencantumkan dua saksi, yakni Tasrin (40 tahun) dan Ilo (16 tahun), yang disebut sebagai warga Dusun III Desa Baliara.