Fadli mengatakan persoalan legalitas tambang perlu dijelaskan terlebih dahulu sebelum warga menjalani pemeriksaan. Ia bahkan mengingatkan proses hukum yang berjalan tanpa kejelasan status perizinan dapat memperbesar persoalan di tengah masyarakat. “Kalau kepolisian ngotot memeriksa warga Baliara yang sebagai terlapor, maka saya berani menduga bahwa polisi telah melakukan persekongkolan dalam membebaskan aktivitas galian C ilegal beroperasi di Desa Baliara,” tegasnya.
Fadli menyatakan sikapnya mempertanyakan legalitas aktivitas galian C bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026. Surat itu, menurut Fadli, memuat penghentian sementara kegiatan operasi produksi CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) di Sungai Baliara.
Selain itu, Fadli juga merujuk surat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 26 Agustus 2026. Surat tersebut, kata Fadli, menyinggung dampak aktivitas pengerukan Sirtu sekaligus mengimbau Pemerintah Desa Baliara melakukan monitoring terhadap aktivitas galian C di Sungai Baliara.
Fadli juga menyebut CV BBN tidak memiliki dokumen pendukung berupa rekomendasi desa. Ia mengklaim status legalitas CV BBN saat ini juga masih bermasalah karena Dinas ESDM Sulteng sedang memproses pencabutan izin operasi produksi perusahaan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (4/9/2026), sejumlah warga mendatangi lokasi penambangan Sirtu di Sungai Baliara. Kedatangan warga merupakan bagian dari aksi penolakan terhadap aktivitas pengambilan material di sungai itu.
Dalam aksi tersebut, massa membakar sebuah tenda yang berada di lokasi pengambilan Sirtu.
Tenda itu diduga merupakan fasilitas milik penambang yang digunakan sebagai tempat berteduh sekaligus lokasi pencatatan kendaraan pengangkut material. Kini, polemik tidak hanya menyangkut dugaan pengrusakan fasilitas, tetapi juga berlanjut pada persoalan legalitas aktivitas pertambangan di Sungai Baliara.
Fadli meminta seluruh dokumen perizinan dibuka secara terang agar status aktivitas penambangan dapat diketahui sebelum proses hukum terhadap warganya dilanjutkan. AJI

