Oleh: Temu Sutrisno
SULTENG RAYA – Subuh Rabu (23/9/2026), sebuah pesan singkat dari kawan memantik permenungan saya. Pesan itu tentang ribuan triliun uang yang menganggur di sektor perbankan. Sebagai orang awam ekonomi, benak saya langsung dipenuhi pengandaian sederhana: jika dana raksasa itu untuk memangkas pengangguran, berapa juta tenaga kerja terserap? Jika disalurkan untuk pemberdayaan Desil 1–4, berapa banyak ibu rumah tangga yang lega karena dapur mereka tetap berasap?
Rasa penasaran itu membawa saya berdiskusi dengan seorang wartawan ekonomi. Dari diskusi tersebut, tulisan ini diramu.
Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2026 menyisakan paradoks besar. Di saat pelaku UMKM mengeluh sulitnya akses modal dan masyarakat mengencangkan ikat pinggang karena daya beli merosot, dana sebesar Rp2.548 triliun justru teronggok bisu di brankas perbankan. Angka yang tumbuh 7,8 persen secara tahunan ini bukan uang hilang, melainkan fasilitas pinjaman yang telah disetujui namun tak kunjung ditarik debitur. Inilah yang disebut undisbursed loan atau kredit menganggur.
Nominal jumbo ini bukan sekadar statistik. Ini cerminan pudarnya keyakinan untuk bertaruh di pasar riil. Mengapa likuiditas melimpah justru memilih “tidur” saat mesin perekonomian butuh bahan bakar?
Mengurai Akar Kehati-hatian
Secara kasat mata, kredit menganggur adalah buah kalkulasi bisnis yang terlampau hati-hati. Pelaku usaha, khususnya korporasi, berhadapan dengan lanskap yang penuh ketidakpastian. Fluktuasi suku bunga acuan membuat perhitungan biaya modal berisiko. Pelemahan daya beli global dan domestik memaksa target ekspansi dievaluasi ulang.
Banyak korporasi merevisi linimasa proyek. Pencairan dana untuk pabrik atau infrastruktur baru ditahan, disesuaikan dengan progres lapangan. Kondisi ini diperparah kuatnya arus kas internal sejumlah perusahaan besar yang memilih memakai dana mandiri ketimbang menambah utang baru berbiaya tinggi.
Namun, di balik dinamika pasar yang wajar, celah ribuan triliun ini menyimpan sisi abu-abu. Ruang kosong antara persetujuan dan pencairan kerap menjadi celah kejahatan kerah putih (white-collar crime).
Dalam rekam jejak penyimpangan perbankan, fasilitas ini berpotensi dimanipulasi sebagai window dressing di mana oknum menyetujui kredit fiktif demi mempercantik target kinerja. Potensi lain adalah penyalahgunaan untuk pencucian uang (money laundering) atau manipulasi valuasi saham untuk menciptakan ilusi ekspansi. Jika pengawasan lemah, dana mengambang ini rawan menjadi komoditas spekulasi.
Efek Domino ke Dapur Masyarakat
