SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi serta Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Penandatanganan tersebut dilakukan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, bersama Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Mohammad Yasir dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hairudin, di Aula Blandongan Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Jalan Maruga Raya Nomor 1, Ciputat, itu turut dihadiri Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong H. Mohammad Sakti A. Lasimpala dan Ketua Bidang I TPP-PKK, Hj. Marwa Mahdang.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam mendorong integrasi data perpajakan dan pertanahan di daerah.
Melalui kerja sama itu, Pemkab Parigi Moutong akan mereplikasi dan memanfaatkan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang telah dikembangkan Pemkot Tangerang Selatan. Sistem tersebut diarahkan untuk mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus mengoptimalkan proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
