SULTENG RAYA- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) hasil sitaan Semester II Tahun 2026, pada Selasa (22/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, Kota Palu, tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu serta jajaran Kejaksaan Negeri Palu.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Palu terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. “Jadi kegiatan hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Palu bersama Forkopimda dan teman-teman lainnya, terkait pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini,” ujar Kajari.
Dari 77 perkara tersebut, sebanyak 60 perkara merupakan perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kajari Palu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun. “Kami dari Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali. Kemungkinan Desember nanti kita lakukan pemusnahan lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara narkotika masih menjadi perkara yang paling menonjol di Kota Palu. Hal tersebut terlihat dari 77 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 60 perkara di antaranya berkaitan dengan narkotika. Sementara itu, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu terus mengambil langkah penguatan dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana di tengah masyarakat.
