SULTENG RAYA-Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Tengah Dr. Abd. Malik Bram, S.H., M.H menegaskan pihaknya akan segera membentuk koperasi baru di Sulawesi Tengah khusus yang bergerak pada bidang pertambangan.
Hal tersebut disampaikan sekaitan dengan peringatan Hari Koperasi ke-79 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026 yang dirangkaikan dengan workshop Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Katanya, Sulawesi Tengah dianugerahi sumber daya alam yang sangat luar biasa, sangat disayangkan jika kekayaan alam tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara konstitusi negara mengatur pengeloaan sumber daya alam tersebut seharusnya dikelolah bersama untuk kesejahteraan rakyat, bukan orang perorangan.
“Koperasi bisa mengelolah itu, ada aturannya,”jelas Malik Bram, Sabtu (19/9/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 (perubahan kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba) serta aturan teknis dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025.
