SULTENG RAYA — Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Parigi Moutong belum berhenti. Di tengah upaya memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong terus bergerak, menyasar titik-titik yang diduga menjadi jalur masuk hingga peredaran sabu-sabu.
Hasilnya, dalam kurun waktu Juli hingga September 2026, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif. Polisi tidak hanya menyasar kediaman para terduga pelaku, tetapi juga melakukan pencegatan di sejumlah jalur yang dinilai strategis.
Salah satunya di jalur utama Jalan Trans Sulawesi, termasuk wilayah Desa Toboli dan Desa Santigi. Jalur tersebut menjadi salah satu perhatian aparat karena diduga dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi narkotika. “Penangkapan paling signifikan terjadi di dua lokasi terpisah, yakni di Desa Onconeraya dengan barang bukti 53,68 gram bruto sabu, serta di Desa Mensung yang menyita 55,34 gram bruto sabu,” ujar Nicho saat jumpa pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026).
Dari 13 tersangka yang diamankan dalam periode tersebut, polisi menyita 75 paket sabu dengan berat keseluruhan 155,1 gram. Jumlah itu turut menambah catatan pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong sepanjang 2026. Hingga September, polisi telah mengamankan sebanyak 336 paket sabu dengan total berat 454,17 gram.
