Menurut Nicho, para pelaku memiliki modus dengan memesan dan membeli sabu dari wilayah Kayumalue. Barang tersebut kemudian dibawa menuju Parigi Moutong untuk diedarkan kembali secara eceran. Sebagian sabu diduga dipasarkan di wilayah Parigi Moutong dan kabupaten tetangga, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Nicho, tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga aparat memperoleh gambaran mengenai aktivitas para pelaku. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan pencegahan di jalan raya oleh Tim Opsnal saat tersangka baru kembali membawa barang dari Kayumalue,” ungkapnya.

Rangkaian penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang menjadikan Parigi Moutong sebagai wilayah peredaran. Polisi menegaskan penindakan tidak berhenti pada pengguna, tetapi juga diarahkan kepada pihak yang memasok dan mengedarkan narkotika agar mata rantai peredarannya dapat diputus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana maksimal sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikenakan. AJI