SULTENG RAYA — Suasana di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, mendadak berubah ketika sebuah kendaraan dicegat aparat kepolisian, Sabtu (5/9/2026) sore.

Di tengah pemeriksaan, seorang pria berinisial A (26) diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah paket ke arah pekarangan rumah warga. Namun, upaya tersebut tidak membuat polisi kehilangan jejak. Petugas Satresnarkoba Polres Parigi Moutong yang melakukan penyelidikan langsung mengamankan barang yang dilempar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, paket itu diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan A di wilayah Kecamatan Mepanga. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer, dengan memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan.

Penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga kerap digunakan dalam aktivitas tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri,  kemudian melakukan pencegatan di lokasi. Saat pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung, petugas menemukan paket yang sebelumnya diduga dilemparkan A ke pekarangan rumah warga.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.