Proses penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk berkembang di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas Nicho.

Ia mengatakan, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas maupun jaringan peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.

Saat ini, A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik. AJI