Oleh: Temu Sutrisno

SULTENG RAYA – Bagi sebagian besar masyarakat miskin di negeri ini, ancaman terbesar terhadap kelangsungan hidup mereka hari ini tidak lagi semata berwujud lonjakan harga bahan pokok atau bayang-bayang inflasi.

Tetapi sebuah instrumen statistik abstrak yang bernama desil. Sebuah skema pemeringkatan kesejahteraan yang mulanya dirancang untuk memastikan keadilan distribusi bantuan, dalam praktiknya justru menjelma menjadi jurang birokrasi yang menakutkan.

Di tingkat akar rumput, pergeseran angka desil dari kelompok terbawah ke strata yang lebih tinggi kerap berlaku seperti ketukan palu hakim, yang mencabut hak-hak dasar warga negara tanpa proses pengujian yang adil.

Desil menjadi “hantu” yang membayangi dan menakutkan bagi masyarakat pra-sejahtera.

Kasus yang menimpa pasangan lansia Mbah Dayat (77) dan Mbah Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi cermin paling telanjang dari paradoks tersebut.

Pasangan ini hidup jauh di bawah garis kemiskinan. Keduanya buta aksara, tidak pernah mengecap bangku sekolah, dan menggantungkan hidup pada upah Mbah Dayat sebagai buruh lepas.

Secara objektif, mereka adalah penghuni taraf hidup Desil 1, kelompok yang paling berhak atas jaring pengaman sosial.

Namun, sejak akhir 2025, bantuan pangan berupa BPNT yang menjadi penopang hidup mereka mendadak terhenti. Saat diusut, sistem birokrasi menonaktifkan nama mereka karena terdeteksi aktif dalam transaksi judi online.

Realitasnya, jangankan bermain judi di alam maya, telepon seluler pun mereka tak punya. Usut punya usut, NIK Mbah Darmi rupanya pernah dipinjam seorang dengan imbalan Rp25.000 untuk mendaftarkan akun digital.

Di mata algoritma, transaksi gelap dalam pusaran judi tersebut dibaca sebagai arus kas yang menandai lonjakan kapasitas ekonomi.

Kemiskinan riil mereka diabaikan, sementara identitas yang tereksploitasi dijadikan alasan untuk mendepak mereka dari daftar penerima bantuan.

Tragedi Pekalongan ini seperti puncak gunung salju. Hal sama juga terjadi di banyak daerah lainnya. Fenomena ini menunjukkan betapa fatalnya dampak kepatuhan buta birokrasi terhadap pemodelan matematika proxy means testing (PMT).

Pendekatan ini mencoba mengukur tingkat kesejahteraan bukan dari pendapatan riil, yang sulit dilacak di sektor informal. Melainkan melalui indikator pengganti seperti kepemilikan aset dan jejak transaksi keuangan digital.

Di atas kertas, skema ini menawarkan efisiensi dan kesan modern. Namun di lapangan, metode ini menderita kebutaan konteks yang akut.

Algoritma secara otomatis akan menaikkan kelas sosial sebuah keluarga, jika dalam Kartu Keluarga mereka tercatat kepemilikan sepeda motor baru. Mesin algoritma abai bahwa kendaraan tersebut dibeli secara kredit dengan bunga mencekik, semata-mata sebagai sarana kerja mengadu nasib menjadi pengemudi ojek daring.

Sistem menyamakan alat produksi untuk bertahan hidup ini, sebagai lambang kemewahan. Begitu pula dengan kepemilikan rumah warisan berdinding tembok atau tanah garapan yang gersang. Di mata mesin, mereka adalah warga berkecukupan; di mata realitas, mereka adalah kelompok rentan yang esok hari belum tentu memiliki kepastian pangan.

Kebutaan konteks ini kian diperparah oleh kerentanan literasi digital di tingkat bawah. Polusi jejak digital seperti penggunaan data pribadi oleh pihak lain, pencairan pinjaman daring untuk menutupi kebutuhan mendesak, atau eksploitasi NIK warga miskin, langsung diterjemahkan oleh sistem sebagai kenaikan daya beli.

Watak komunal dan keluguan warga yang kerap meminjamkan identitas kepada kerabat justru menjadi bumerang yang mematikan. Skor ekonomi digital mereka digambarkan meroket, jaring pengaman sosial diputus, sementara kemiskinan faktual mereka tetap tak tersentuh.

Kita …