SULTENG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027. Selama satu tahun sidang, DPRD Sigi mencatat sejumlah produk legislasi dan keputusan sebagai hasil pelaksanaan tugas kedewanan.

Penutupan masa persidangan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sigi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Senin (31/8/2026).

Rapat turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rahmat Iqbal Nurkholis, Wakapolres Sigi, Kompol Setiyono, Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, serta Danramil Marawola, Kapten Inf. Syamsur Alam.

Ilham mengatakan, Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 berlangsung selama kurang lebih 79 hari kerja, terhitung sejak 30 April hingga 31 Agustus 2026.

Menurutnya, berbagai agenda yang telah ditetapkan dalam rencana kerja DPRD bersama jajaran eksekutif telah diupayakan untuk diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“DPRD Kabupaten Sigi bersama jajaran eksekutif telah berupaya bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan, agar apa yang telah diagendakan dapat dirampungkan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujar Ilham dalam Rapat Paripurna.

Selama masa persidangan tersebut, DPRD Sigi melaksanakan berbagai agenda strategis, mulai dari pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda), pembahasan anggaran, pembentukan panitia khusus, pelaksanaan reses, hingga pembahasan sejumlah regulasi internal DPRD.

Sejumlah agenda utama di antaranya penetapan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

DPRD juga menetapkan dua Rancangan Peraturan DPRD, yakni Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Selain itu, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas dua Raperda, masing-masing Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Agenda lainnya mencakup penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah antara DPRD dan pemerintah daerah, serta pembahasan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dan KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

DPRD bersama pemerintah daerah juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan hasil pembahasan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dari sisi aktivitas kelembagaan, selama Masa Persidangan Ketiga, DPRD Sigi melaksanakan 14 kali Rapat Paripurna, dua kali rapat Badan Musyawarah, dua kali rapat kerja Komisi I, satu kali rapat gabungan Komisi I dan Komisi II, satu kali rapat Bapemperda, tiga kali penetapan Badan Anggaran, serta satu kali pembentukan panitia khusus.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, DPRD Sigi menghasilkan dua Peraturan Daerah, tujuh Keputusan DPRD, dan tiga Keputusan Pimpinan DPRD.

Sementara itu, secara keseluruhan selama tiga masa persidangan atau satu Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Kabupaten Sigi telah menetapkan delapan Peraturan Daerah, 24 Keputusan DPRD, 16 Keputusan Pimpinan DPRD, dan satu rekomendasi DPRD.

Ilham menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Capaian dan hasil-hasil yang telah ditetapkan selama masa persidangan ini tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat, dan seluruh pihak yang selama ini telah mendukung pelaksanaan tugas-tugas DPRD,” katanya.

Selain menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, DPRD Sigi juga melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi, baik di dalam maupun luar daerah. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas kedewanan sekaligus bertukar informasi mengenai berbagai langkah strategis dalam memajukan daerah.

Ilham menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, jajaran Forkopimda, masyarakat, serta insan pers yang telah mendukung dan mengawal pelaksanaan tugas DPRD selama satu tahun sidang.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terbangun selama ini. Kami berharap kebersamaan dan sinergitas yang baik ini dapat terus ditingkatkan secara kualitas pada masa yang akan datang,” ujar Ilham.

Menurutnya, sinergitas antara legislatif, eksekutif, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sigi.

Setelah penutupan Tahun Sidang 2025-2026, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 sekaligus pembukaan Tahun Sidang 2026-2027.

Pembukaan masa persidangan baru tersebut menjadi awal bagi DPRD Sigi untuk melanjutkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, dengan agenda kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Sigi. FRY