SULTENG RAYA – Lumpur, potongan kayu, dan material banjir masih menjadi pemandangan di sejumlah titik Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, setelah banjir bandang menerjang wilayah tersebut pada Rabu dini hari (26/8/2026).
Bencana yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wita itu memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong bergerak cepat. Status tanggap darurat pun ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 8 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Moh Rivai, mengatakan penetapan status tersebut menjadi dasar percepatan penanganan di lapangan, terutama untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi. “Penanganan tanggap darurat melibatkan lintas sektor melalui kerja-kerja kolaborasi. Saat ini kurang lebih 200 personel TNI/Polri bergabung dengan tim di lapangan,” ujar Rivai.
Selama masa tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan penanganan warga terdampak, pembersihan lumpur yang mengendap di permukiman, evakuasi material banjir serta normalisasi aliran sungai. Menurut Rivai, proses pemulihan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Selain lumpur, banjir juga menyeret gelondongan kayu dan material lainnya yang menumpuk di sejumlah lokasi.