SULTENG RAYA – Tim URC Reskrim Polsek Palu Barat menangkap BA terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (13/8/2026). Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sulawesi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka bernama BA. Sebelumnya, pelaku diamankan masyarakat dan dibawa ke Polsek Mantikulore pada 10 Agustus 2026.

Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., mengatakan, pengembangan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Mantikulore untuk mengungkap sejumlah aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku di wilayah hukum Polsek Palu Barat.

“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku yang dikaitkan dengan barang bukti, petugas mendapatkan identitas rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian,” kata Irfan.