Petugas kemudian mencari keberadaan BA hingga mendapat informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah. Tim Opsnal unit reskrim Polsek Palu Barat yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Fadhillah Budiarto, S.H. langsung bergerak dan menangkapnya sekitar pukul 10.00 WITA tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi. Masing-masing di Jalan Labu, Kelurahan Balaroa, dan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu rangka indoor AC merek Sharp serta pipa tembaga bawaan AC. Total kerugian dalam salah satu kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta.

BA disebut merupakan residivis kasus pencurian. Sementara IK diproses hukum di Polsek Mantikulore. Polisi masih melakukan pengembangan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. AMR