SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan APBD 2027 yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (11/08/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali.

Dalam sambutannya, Wagub Reny menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan secara cermat, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif. “Kesepakatan terhadap substansi KUA dan PPAS Tahun 2027 mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan demi kepentingan masyarakat,” ujar Wagub.

Wagub menjelaskan, KUA-PPAS 2027 akan diarahkan untuk mendukung pembangunan Sulawesi Tengah, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan.