SULTENG RAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019-2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT.Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT.Juyomi Sinar Labuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultenng, Laode Abdul Sofian, SH.MH mengatakan, langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menunjuk perbuatan Mohammad Fahri Oktafianes dalam perkara dimaksud selama masa jabatannya.
“Setelah menjalani pemeriksaan,penyidik menetapkan Mohamma Fahri sebagai tersangka dan terbukti melanggar beberapa pasal,”jelas Sofian.
Tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal sebagai berikut, Kesatu, Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.