SULTENG RAYA – Polres Sigi mengamankan delapan remaja dari tiga geng motor, yang terlibat perselisihan di Jalan Lando, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Rabu (29/7/2026). Para remaja itu diamankan sebagai langkah mencegah meluasnya perkelahian antara geng motor di wilayah itu.
Keberadaan geng motor tersebut diketahui telah meresahkan masyarakat karena kerap terlibat perselisihan dan aksi saling serang, baik di wilayah Kota Palu maupun Kabupaten Sigi. Menindaklanjuti kondisi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan serangkaian langkah kepolisian guna mencegah konflik berulang serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi Satreskrim Polres Sigi bersama Polsek Palu Selatan, dengan dukungan Polda Sulawesi Tengah, mengungkap bahwa perselisihan terjadi antara Geng Motor Batavia dengan Geng Motor Sigi Family 31 dan TKKK. Akhirnya, delapan remaja berhasil diamankan yang masing-masing berinisial RA (16), MY (19), SS (15), TA (16), dan J (19) dari gengmotor Batavia, MS (18) dari Geng motor Sigi Family 31, serta R (17) dan HS (20) dari Geng motor TKKK. Seluruhnya berasal dari Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Selanjutnya, kedelapan remaja tersebut digirinng ke Mapolres Sigi guna mencegah eskalasi konflik.
Di Mapolres Sigi, mereka menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu bilah badik, satu mata busur, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pendalaman.