Polres Sigi kemudian memfasilitasi mediasi yang melibatkan orang tua atau wali masing-masing serta aparat desa setempat. Setelah mediasi, kedelapan remaja dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarganya dengan kewajiban melaksanakan wajib lapor sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan. Sementara itu, barang bukti yang diamankan masih dalam proses pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat, menegaskan bahwa langkah pengamanan, pembinaan, dan mediasi merupakan upaya preventif kepolisian untuk mencegah terulangnya konflik sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Kepedulian keluarga menjadi kunci untuk mencegah anak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Sigi tetap aman dan kondusif,”ujar Nuim, Sabtu (1/8/2026).

Polres Sigi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. AMR