SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional.
Keberatan itu terkait Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Keberatan tersebut disampaikan karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak dan belum melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah sebelumnya telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan event olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut.
Berbagai langkah persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menilai keputusan pencabutan tersebut mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), karena diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atas berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.