SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengakhiri masa transisi darurat menuju pemulihan pascagempa bumi yang melanda wilayah Kabupaten Sigi.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido menegaskan bahwa meskipun status transisi telah berakhir, pemerintah tetap berkomitmen melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh proses penanganan hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Berakhirnya Status Transisi Darurat ke Pemulihan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (3/8/2026).

Rapat tersebut membahas evaluasi akhir pelaksanaan status transisi darurat menuju pemulihan, sekaligus memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dalam arahannya, Wagub Reny menyampaikan bahwa masa transisi darurat secara resmi telah berakhir pada 31 Juli 2026.

Selanjutnya, penanganan bencana akan memasuki fase pemulihan dengan mengedepankan percepatan penyelesaian berbagai pekerjaan yang masih berjalan. “Hari ini masa transisi kita sudahi per tanggal 31 Juli dan kita kembali ke kondisi normal. Namun, kami tetap melakukan pemantauan dan evaluasi, khususnya di Kabupaten Sigi. Apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan, pemerintah provinsi tetap siap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten,” ujar Wagub.